Sabtu, 22 Desember 2012

kegiatan sang bupati yang membuat banyak masalah





REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara MA Djoko Sarwoko menyatakan, yang berhak menilai kasus Aceng itu masalah etika atau hukum hanyalah hakim agung. “Tidak ada pihak lain yang berwenang,” kata dia.
 
Menurut Djoko, kelanjutan kasus ini baru akan sampai di MA antara hari Kamis atau Jumat depan. Dia beralasan, hal ini dikarenakan adanya libur natal. Ketika surat dari pihak DPRD Garut sampai, akan segera ditindaklanjuti oleh pihaknya.
 
Sebelumnya delapan fraksi Pada Sidang Paripurna Khusus hari Jumat (21/12) kemarin, menyatakan Aceng melanggar UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal lainnya yang bisa menjadi acuan terkait kasus Aceng, kata Reydonnyzar, Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Daerah. 
 
Setelah surat pemakzulan selesai diuji oleh MA dan disahkan. Lalu pihak DPRD Garut akan mengadakan sidang kembali mengenai hal itu. Setelah itu baru diteruskan hasil keputusan kepada presiden. Presiden diberi waktu 30 hari untuk menindaklanjuti. Kasus Bupati Garut Aceng Fikri merebak setelah dia menceraikan isterinya melalui pesan singkat dari selulernya—yang dinilai tidak beretika dan tidak menghargai perempuan. Kemudian, diketahui FO, isterinya belum berumur 18 tahun –menurut hukum masih termasuk kategori anak-anak-- ketika menikah dengan Aceng.

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut untuk membahas kasus  nikah kilat Bupati Aceng HM Fikri berujung ricuh. Massa perwakilan dari warga Garut memprotes keputusan Ketua DPRD yang menunda penentuan nasib Aceng. Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri meminta pengunduran waktu selama satu hari untuk menentukan nasib Aceng. Namun, puluhan warga yang ada di ruang sidang langsung emosi dan meminta keputusan soal nasib Aceng harus dibacakan hari ini. Bajuri beralasan pihaknya harus menyelesaikan proses adminitrasi sebelum menentukan nasib Bupati Aceng. “Saya cuman minta waktu satu hari untuk menyusun dokumen administrasi,” jelas Bajuri di ruang paripurna DPRD Garut, Jl Patriot, Garut, Jawa Barat, Rabu (19/12/2012). Seperti diberitakan detik.com, sekitar 30-an warga yang emosi langsung merangsek masuk ruang sidang hingga ke meja pimpinan. Adu mulut antara warga dengan anggota DPRD Garut pun tak terhindarkan. Warga tetap ngotot agar penentuan nasib Aceng bisa dilangsungkan hari ini. 

Saat ini sejumlah petugas keamanan DPRD dan Polisi sedang berusaha menenangkan warga yang sedang emosi. Namun, perdebatan antara warga dengan DPRD masih terus berlanjut dengan tegang. Terlihat kerumunan warga menyerbu meja pimpinan rapat paripurna. Sementara itu, sebagian anggota DPRD ada yang memilih meninggalkan ruang sidang. Mereka merasa ‘bosan’ dengan rapat paripurna yang tak kunjung usai, padahal rapat sudah dimulai sejak pukul 13.00 WIB siang tadi. Sebelumnya, tim Pansus DPRD Garut mengaku akan menjelaskan hasil investigasi terkait kasus nikah kilat Bupati Aceng di rapat paripurna tersebut. Kabarnya juga, rapat paripurna ini akan menjadi penentu nasib Aceng. Namun sayang, ternyata pihak DPRD justru menunda keputusannya selama satu hari. Apakah Bupati Aceng akan lengser dari jabatannya??
sumber :  http://ciricara.com/2012/12/19/rapat-paripurna-bahas-kasus-bupati-aceng-berujung-ricuh/
Copyright © CiriCara.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar